Tingkat kesalamatan, kesehatan kerja (K3) lokasi tambang sampai kini berkesan jelek, terlebih dalamtambang terbuka. sesudah sebagian waktu lalu kita dikagetkan dengan momen nasional mengenai satu diantara perusahaan tambang terpenting yang menelan belasan korban pekerjanya. Dalam ketentuan yang ada baik nasional dan internasional tiap-tiap perusahaan tambang mesti benar-benar menggerakkan dan mengaplikasikan kesalamatan, kesehatan kerja (K3) dengan cara tegas. Kita kenali ciri industri pertambangan yaitu padat modal, tehnologi dan kemungkinan yang tinggi, sedang aksi sekecil apa pun yang mengakibatkan tiap-tiap kelalaian dan bentuk kecelakaan kerja bisa menyebabkan terganggunya sistem produksi yang pada akhirnya beresiko pada akumulasi keuntungan. Untuk tersebut umumnya perusahaan tambang yang baik umumnya memiliki system K3 yang baik juga, bahkan juga perusahaan selevel Multinasional mengaplikasikan standard internasional dalam penyusunan keamanan dan keselamatan diwilayah tambang. Menggunakan peralatan keamanan adalah hal yang wajib, seperti sepatu safety, helm safety, kaca mata safety, seragam dll.
Tersebut ketentuan keselamatan kerja dalam berkendara : 1. keselamatan Kesehatan kerja tambang Untuk tiap-tiap pengendara yang bisa mengendarai kendaraan di areal pertambangan mesti memiliki izin dan SIM spesial yang diterbitkan. Tak sembarang orang bisa berkendara dalam areal pertambangan. Pengemudi truk besar diareal pit tiap-tiap habis lakukan cuti kerja atau libur, harus ikuti training dan ikuti simulasi mengemudi kembali. 2. Kendaraan mesti pas berhenti saat lampu merah menyala atau dalam kondisi perempatan jalan. Kendaraan mesti betul-betul berhenti ditandai dengan ban depan yg tidak bergerak. Dan untuk berbelok ke kanan/kiri mesti memberi sinyal sebagian mtr. terlebih dulu dan pas pada tikungan kendaraan mesti betul-betul berhenti sebelumnya berbelok. 3. Pengemudi mesti meyakinkan dianya dan penumpang kenakan sabuk pengaman. Batas penumpang tak bisa melebihi jumlah tempat duduk. Tiap-tiap pengemudi dan penumpang mesti dapat memberikan ID Cardnya disetiap pos penjagaan 4. Kendaraan dilarang parkir di sembarang tempat, dan saat memarkirkan kendaraanya mesti menggunkan pengganjal ban yang diletakkan di ban depan dan belakang. 5. Untuk kendaraan kecil yang bisa masuk areal pit yaitu kendaraan spesial yakni yang memiliki tiang dan bendera setinggi 2 mtr.. Tersebut tadi sedikit keterangan mengenai keselamatan kerja di ruang pertambangan terbuka.
1 Comment
|