Ikuti Prosedur Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja
i. Keamanan kerja yaitu unsur-unsur penunjang yang mensupport terwujudnya situasi kerja yang aman, baik berbentuk materil ataupun non materi. Unsur penunjang keamanan yang berbentuk materiil, yakni : pakaian, helm, kacamata dan sarung tangan. Unsur penunjang keamanan yang berbentuk nonmaterial, yakni : buku-buku panduan pemakaian alat, rambu-rambu dan isyarat bahaya, himbauan-himbauan dan petugas keamanan. Prasyarat lingkungan kerja yang aman, yakni : 1. Ada pembagian pekerjaan dan tanggung jawab dan wewenang yang pasti. 2. Ada ketentuan kerja yang fleksibel. 3. Ada penghargaan atas hak dan keharusan pekerja senantiasa diberikan. 4. Ada prosedur kerja sesuai sama ketentuan SOP. ii. Kesehatan kerja yaitu bagian dari pengetahuan kesehatan sebagai unsur-unsur yang mendukung pada ada jiwa raga dan lingkungan kerja yang sehat. Unsure penunjang kesehatan jasmani ditempat kerja, yakni mencakup : makanan dan minuman bergizi, saat istirahat, asuransi kesehatan karyawan dan buku tips K3. Unsure penunjang kesehatan rohani ditempat kerja, yakni mencakup : fasilitas dan prasarana beribadah, penyuluhan kerohaniahan teratur, tabloid kerohaniahan dan tata laris ditempat kerja. iii. Keselamatan kerja yaitu beberapa ilmu dan pengetahuan yang aplikasinya sebagai unsur-unsur penunjang seseorang karyawan supaya selamat saat tengah bekerja dan sesudah kerjakan pekerjaannya. Unsure penunjang keselamatan kerja, yakni ada unsure keamanan dan kesehatan kerja, kesadaran keamanan dan kesehatan kerja, cermat dalam bekerja dan melakukan prosedur kerja. iv. Maksud K3 yaitu untuk tercapainya kesehatan dan keselamatan karyawan saat bekerja dan sesudah bekerja dan untuk lebih tingkatkan kemampuan saat omzet perusahaan. Prosedur bekerja dengan aman dan teratur pada umunya sudah di buat berbentuk tata teratur ketentuan keperilakuan (code of conduct) pada tiap-tiap perusahaan. Semuanya bentuk tingkah laku dan peristiwa yang mencurigakan mesti dilaporkan baik dengan cara tercatat ataupun lisan kepada pihak yang berwenang di perusahaan untuk di tindaklanjuti kepada pihak berwajib. B. Hadapi Beberapa Kondisi Darurat/Emergency Beberapa jenis bahaya ditempat kerja, yakni mencakup : 1. Bahaya spesial yaitu bahaya yang diakibatkan dari fasilitas dan prasarana kerja. 2. Bahaya umum yaitu bahaya yang dikarenakan oleh karyawan tersebut. 3. Menggunakan perlengkapan safety, seperti sepatu safety, baju, rompi, heml. kaca mata, safety belt, sarung tangan dll. Sinyal peringatan ditempat kerja, berbentuk gambar, kalimat, himbauan, lampu warna, dan isyarat badan. Sinyal sudah terjadinya bahaya di tempat kerja bisa berbentuk alarm kebakaran, alarm pencurian, alarm kebocoran gas, sirine ambulan dan nada tembakan. Di antara kondisi yang bisa menyebabkan bahaya ditembapat kerja bisa bersumber dari fisik, biologis, kimia, faal dan psikologis. Tanda-tanda ciri-ciriistik tamu yang mencurigakan, yakni : 1. Berbelit-belit dalam berbicara 2. Tatapan mata tak fokus 3. Lirika mata cepat 4. Tak ada rangkuman perbincangan 5. Mengulur waktu 6. Posisi badan berpaling dari hadapan perbincangan 7. Perbincangan tak nyambung 8. Tak ada keselarasan pada bhs lisan dan bhs badan Prosedur perlakuan kondisi darurat di perusahaan, salah satunya seperti berikut : 1. Tiap-tiap karyawan mesti melindungi keselamatan dianya dan karyawan yang lain. 2. Harus menggunakan alat-alat keselamtan keraja yang sudah disiapkan oleh perusahaan. 3. Mematuhi bebrapa ketetapan tentang keselamatan kerja dan perlindungan kerja yang berlaku. 4. Jika karyawan menjumpai beberapa hal yang bisa membahayakan pada keselamatan karyawan di perusahaan, mesti selekasnya melaporkannya pada pimpinan perusahaan atau atasannya. 5. Diluar saat kerja yang ditetapakan oleh perusahaan, tiap-tiap buruh tak diijinkan menggunakan/memakai alat-alat atau peralatan kerja punya perusahaan untuk kebutuhan pribadi. 6. Tiap-tiap pekerja harus pelihara alat-alat atau peralatan kerja dengan baik dan cermat.
2 Comments
|