Sepintas mengenai System Manajemen K3, dengan cara normatif seperti ada pada PER. 05/MEN/1996 pasal 1, System Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yaitu bagian dari system manajemen keseluruhnya yang mencakup susunan organisasi, rencana, tanggung jawab, proses, prosedur, sistem dan sumber daya yang diperlukan bagi pengembangan, aplikasi, pen capaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan K3 dalam rencana ingindalian resiko yang terkait dengan aktivitas kerja manfaat terwujudnya tempat kerja yang aman, efektif dan produktif.
Maksud dan tujuan SMK3 yaitu terwujudnya system K3 ditempat kerja yang melibatkan semua pihak hingga bisa menghindar dan kurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan terwujudnya tempat kerja yang aman, efektif, dan produktif. Karena System Manajemen K3 tidak cuma tuntutan pemerintah, orang-orang, pasar, atau dunia internasional saja namun juga tanggungjawab entrepreneur untuk sediakan tempat kerja yang aman bagi pekerjanya. Diluar itu aplikasi System Manajemen K3 juga memiliki banyak faedah bagi industri kita diantaranya : Faedah segera : Kurangi jam kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja Hindari kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan kerja Membuat tempat kerja yang efektif dan produktif karena tenaga kerja terasa aman dalam bekerja. Selain itu juga, System Manajemen K3 juga mempunyai banyak faedah tak segera yaitu : Tingkatkan image market pada perusahaan Membuat jalinan yang serasi bagi karyawan dan perusahaan Perawatan pada mesin dan perlengkapan makin baik, hingga membuat usia alat makin lama Pentingnya K3 Keadaan global sekarang ini punya pengaruh pada kestabilan usaha di Indonesia dan memberi efek kurang untungkan dan berimbas pada segi perlindungan ketenagakerjaan. K3 adalah satu diantara segi perlindungan ketenagakerjaan dan adalah hak basic dari tiap-tiap tenaga kerja yang ruangan lingkupnya sudah berkembang hingga pada keselamatan dan kesehatan orang-orang dengan cara nasional. Seperti halnya APD, akan menjaga pekerja dari resiko yang tidak di inginkan. Maka dari itu usahakan menggunakan APD secara lengkap. seperti, helm safety, vest, seragam, sepatu safety, masker, kaca mata. Apd di tentukan oleh bidang pekrjaan masing masing. Pemikiran basic dari K3 yaitu melindungi keselamatan dan kesehatan beberapa pekerja dalam menggerakkan pekerjaannya, lewat bebrapa usaha ingindalian semuanya bentuk potensi bahaya yang ada di lingkungan tempat kerjanya. Jika semuanya potensi bahaya sudah dikendalikan dan penuhi batas standard aman, maka akan memberi peran terwujudnya keadaan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sistem produksi jadi lancar, yang selanjutnya akan menghimpit resiko kerugian dan beresiko pada penambahan produktivitas. Oleh karenanya dalam keadaan apa pun K3 harus untuk dikerjakan sesuai sama ketentuan dan standard baik nasional ataupun internasional. Manfaat mensupport terlaksananya K3 di Indonesia dengan cara seragam dan serentak dalam rencana menanggung keselamatan tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja, pengoperasian perlengkapan produksi dengan cara amandan efektif dan membuat lancar sistem produksi maka sangat strategis apabila mana dalam bln. K3 ini semua orang-orang untuk diberdayakan hingga bisa diwujudkan Gerakan Efisien Orang-orang Membudayakan K3 (Gema Daya K3) dengan cara nasional, regional dan bahkan juga dengan cara internasional. Gema Daya K3 Gema Daya K3 adalah kiat dalam menyukseskan Gerakan Nasional Pembudayaan K3 yang diperuntukkan pada penambahan peran aktif dan potensi orang-orang untuk wujudkan budaya K3 di tiap-tiap tempat kerja dan dalam soal ini pemerintah, baik pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota sebagai motivator Gema Daya K3, maka aktivitas Gema Daya K3 sebagai gerakan berbarengan, menyeluruh, dan terpadu mesti dikerjakan dengan rasa tanggungjawab dengan cara berjenjang sesuai sama tatacara system pemerintahan sekarang ini. Untuk melakukan Gema Daya K3, pemerintah kabupaten/kota lewat kewenangannya untuk mengatur dan mengurusi proses di wilayahnya. Sedang pemerintah propinsi memiliki kewenangan lakukan koordinasi aktivitas dan mendistribusikan hasil aktivitas sebagai laporan pada pemerintah. Pemerintah dalam soal ini Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI berbarengan dengan pemangku kebutuhan berkaitan mengambil keputusan kebijakan dan program sebagai referensi, dasar dan panduan proses dan menidaklanjuti untuk pembinaan dan penghargaan dengan cara nasional. Untuk penyelenggaraan Gema Daya K3, pemerintah keluarkan panduan proses yang bisa dipakai sebagai dasar oleh semuanya pihak dari tingkat pusat hingga daerah. Lewat pengoptimalan System Manajemen K3 dan mengusahakan Gema Daya K3 diinginkan semua susunan orang-orang, baik orang-orang umum ataupun industri, beberapa cendikiawan, organisasi profesi, asosiasi dan sebagainya bisa terpacu untuk bertindak aktif dalam penambahan pemasyarakatan K3 hingga terwujud proses K3 dengan cara mandiri dan bisa mensupport pencapaian “Indonesia Berbudaya K3 Th. 2015”.
0 Comments
Leave a Reply. |